Mengurus Pencatatan Kelahiran Anak di Luar Negeri : dari Akte di Belanda sampai Kartu Keluarga di Indonesia

Halo semuanya.. 
Apa kabar? Semoga sehat selalu ya.. 
Kali ini saya ingin berbagi pengalaman kami mengurus pencatatan kelahiran anak di Belanda, tepatnya di kota Groningen, dimulai dari yang paling awal yaitu Akte kelahiran, sampai nama anak masuk ke Kartu Keluarga di Indonesia. 

Tulisan ini saya bagi dua bagian yaitu Administrasi di Belanda dan Administrasi di Indonesia. Saya tuliskan per point saja ya.

ADMINISTRASI DI BELANDA

1. Akte kelahiran
Detail pembuatan akte dan juga dokumen lain seperti Paspor dan Verblijf /Residence Permit sudah saya tulis di postingan yang berbeda. Saya sertakan linknya di bawah ini ya. 


2.  Legalisasi akte lahir di Kementrian Luar Negeri Belanda
Tujuannya adalah agar akte tersebut dapat dilegalisir oleh KBRI untuk kemudian bisa digunakan di Indonesia.

Syarat yang diperlukan : 
- Dokumen asli yang akan dilegalisir
- Siapkan Paspor dan residence permit orang tua untuk data diri bila diperlukan

Lokasi: Legalisation Desk Kementrian Luar Negeri Belanda.

Update : per 2 Maret 2018, alamat Kementrian Luar negeri Belanda untuk legalisasi dokumen dipindah ke Rijnstraat 8, Den Haag.



Kapan: Sebaiknya segera dilakukan karena ada batasan “umur” dokumen yang akan dilegalisir, terhitung dari sejak dokumen tersebut ditandatangani. Kalau tidak salah batasan umur dokumen adalah 6 bulan, cmiiw. Kalau melewati batas waktu tersebut, maka kita harus meminta kembali salinan akte ke Gementee dan harus mengeluarkan biaya lagi untuk itu. 
Berapa lama: Langsung selesai hari itu juga bila dokumen diserahkan sebelum jam 11:30. 
Jam buka kantor dari 09:00 sampai 12:30.
Catatan: Legalisasi disini adalah dengan cara men-cap/stempel dan mendatangani dokumen tersebut di halaman belakangnya.
Biaya: 10 Euro per dokumen
Untuk informasi yang lebih lengkap, silahkan bisa dicek lagi sini :  https://www.government.nl/ministries/ministry-of-foreign-affairs/contact


3. Legalisasi akte lahir di KBRI
Tujuannya adalah agar akte tersebut bisa digunakan di Indonesia.
Syarat yang diperlukan:
- Dokumen asli dan fotokopinya. Dokumen tersebut sudah dilegalisir Kemenlu Belanda.
- Paspor dan residence permit orang tua.
Penyerahan dokumen pukul 09:00-12:00, pengambilan dokumen pukul 11:00-12:00.
Kapan: Sebaiknya langsung dilakukan setelah legalisir di Kemenlu Belanda karena masih sama-sama di Den Haag. Dokumen bisa selesai saat hari itu juga. 
Catatan: Legalisasi dengan cara men-cap/stempel dan mendatangani dokumen tersebut di halaman belakangnya.
Biaya: 25 Euro per dokumen
Untuk informasi yang lebih lengkap, silahkan bisa dicek lagi sini: http://www.ina.indonesia.nl/index.php/pelayanan-wni/pelayanan-kekonsuleran

Halaman belakang Akte Bahasa Internasional yang sudah dilegalisir

4. Surat bukti pencatatan kelahiran anak di Luar Negeri dari KBRI
Tujuan surat ini adalah sebagai dokumen pelengkap untuk akte yang sudah ada. Kadang beberapa institusi di Indonesia meminta dokumen ini, selain akte asli, sebagai persyaratan administrasi untuk anak-anak yang lahir di luar negeri.
Syarat yang diperlukan:
- Akte lahir yang sudah dilegalisir sesuai point 3
- Paspor orang tua dan anak
- Residence permit orang tua dan anak
- Uittreksel basisregistratie personen (surat keterangan sebagai penduduk, diperoleh dari Gementee)

Berapa lama: 1 hari kerja (mungkin bisa ditunggu kalau pakai alasan Groningen kan “jauh” dari Den Haag? hehe…)
Biaya: Gratis

Sudah? Yap! Administrasi di Belanda selesai sampai disini. Selagi masih di Belanda, akan lebih baik dituntaskan semua ya supaya ketika pulang ke Indonesia, semua dokumen lengkap dan urusan bisa diselesaikan dengan lancar :)

ADMINISTRASI DI INDONESIA

1. Surat Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
Pemerintah Indonesia seharusnya tidak mengeluarkan lagi akte lahir untuk anak yang lahir di luar negeri. Sebagai penggantinya, “surat pelaporan kelahiran luar negeri” ini wajib dimiliki untuk melengkapi akte lahir yang sudah ada.

Syarat yang diperlukan:
- Mengisi formulir pelaporan kelahiran luar negeri, diperoleh di disdukcapil setempat
- Dokumen asli dan fotokopi akte lahir anak
- Dokumen asli dan fotokopi surat bukti pencatatan kelahiran di Luar Negeri dari KBRI
- Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga orang tua
- Dokumen asli dan fotokopi KTP elektronik orang tua
- Dokumen asli dan fotokopi surat nikah/cerai orang tua
- Dokumen asli dan fotokopi seluruh halaman paspor orang tua dan anak

Lokasi: Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota sesuai domisili orang tua
Kapan: Setelah anak berada di Indonesia (untuk liburan ataupun back for good).
Sebaiknya segera dibuat untuk mempermudah urusan administrasi anak ke depannya.
Berapa lama: 5 hari kerja
Biaya: Gratis menurut referensi (liat dibawah). Akan tetapi, waktu kami mengurus ini sekitar akhir tahun 2015, kami dikenakan biaya sebesar 100 ribu rupiah.

Sumber: http://disdukcapil.bandung.go.id/?cont=layanan/layanan

Laporan Kelahiran dari Disdukcapil Pemkot Bandung

2. Memasukan Nama Anak ke dalam Kartu Keluarga
Syarat yang diperlukan: 
a. Surat pengantar dari RT setempat dan ditandatangani RT & RW
b. Surat pengantar dari kelurahan dengan membawa kartu keluarga lama yang asli dan surat di point a
c. Mengisi formulir perbaharuan kartu keluarga yang bisa diperoleh di kelurahan/kecamatan
d. Dokumen asli dan fotokopi akte lahir anak (berbahasa Belanda & Internasional)
e. Dokumen asli dan fotokopi bukti pencatatan kelahiran di Luar Negeri dari KBRI
f.  Dokumen asli dan fotokopi Surat pelaporan kelahiran luar negeri dari disdukcapil

Lokasi: RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili orang tua
Kapan: Urusan di RT, RW, dan kelurahan bisa dilakukan segera karena tidak memerlukan syarat point f. Akan tetapi untuk mensubmit dokumen di kecamatan, diperlukan syarat point f.
Berapa lama: 14 hari sejak semua persyaratan diserahkan di kecamatan
Biaya: Gratis

Alhamdulillah.. Selesai! :) Ketika nama anak sudah tertera di kartu keluarga dengan tulisan tempat tanggal lahir yang benar (Groningen, xx-xx-xxxx), Ma sya Alloh, rasanya lega sekali...
Semoga tulisan berdasarkan pengalaman kami ini bermanfaat untuk teman-teman ya.. Semoga lancar dan dimudahkan urusannya! Aamiin :) 

Groningen, 4 Desember 2017
Keluarga Adharis

10 comments

  1. Nna nuhuuun! Membantu bgt insyaAllah mau mudik (dan asalnya ga mikirin nambah nama di KK :p)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah, sami-sami teh.. :) jadi nambah agenda mudik dong ya hehe.. Semoga lancar semuanya ya teh, aamiin..

      Delete
  2. Halo, di KBRI saya hanya diberitahu kalau yang perlu di legalisir itu akte lahir yang versi international saja. Apakah yang versi Belanda juga wajib? Versi Belanda itu yang ada tulisan nomor BSN ya? Karena format kedua akte tersebut (belanda dan international) berbeda.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Mbak Kuma, salam kenal ya.

      Pertimbangan kami melegalisir kedua akte adalah untuk berjaga-jaga, khawatir suatu saat nanti diperlukan dan tidak ada kesempatan ke Belanda lagi. Akte kelahiran Dinara keluaran bulan Januari tahun 2015 dan tidak tertera BSN disana. Mungkin format akte yang baru berbeda?

      Salam,
      Amalina

      Delete
  3. Halo Mba makasi artikelnya membantu sekali. Mau tanya apa poin legaisur ini bisa diakukan sekaligus dgn aplikasi paspor anak di KBRI atau tidak? atau poin2 di atas butuh paspor anak sudah jadi? terimakasih ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Mbak Astrisia. Salam kenal :)

      Untuk legalisasi akte anak di KBRI tidak membutuhkan paspor anak, jadi seharusnya proses legalisir akte bisa dibarengi dengan pembuatan paspor. Kalau Mbak berencana melakukan ini dan berhasil, mohon kabari kami ya Mbak, supaya informasi di atas bisa diupdate :)

      Semoga lancar ya Mbak dan terimakasih sudah berkunjung kesini :)

      Salam,
      Amalina

      Delete
  4. Halo Mba Amalina,

    Saya mau tanya, berdasar tulisan Anda di atas, paspor dan residence permit anak dibutuhkan untuk pembuatan Surat bukti pencatatan kelahiran anak di Luar Negeri dari KBRI. Apakah ini berarti anak harus dibuatkan paspor terlebih dahulu, baru bisa dibuatkan catatan kelahiran oleh KBRI? Bagaimana berdasar pengalaman Anda? Apakah membuat paspor dulu, kemudian surat bukti pencatatan kelahiran anak?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
  5. Halo Mbak Maria,

    Pengalaman saya dulu, saya membuat paspor dan residence permit anak terlebih dahulu. Ketika dokumen tsb sudah tersedia, baru saya membuat surat bukti pencatatan kelahiran anak.

    Untuk pembuatan paspor dan residence permit anak sudah saya tuliskan di postingan yang berbeda, berikut linknya : http://www.amalinaghaisani.com/2018/06/administrasi-kelahiran-anak-di-belanda_28.html?m=1.

    Semoga lancar prosesnya ya Mbak dan terimakasih sudah berkunjung kesini :)

    Salam,
    Amalina

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Mba Amalina,

      Terima kasih atas responsnya.
      Berarti kita perlu beberapa kali ke KBRI untuk mengurus paspor, legalisir akte lahir, dan membuat surat pencatatan kelahiran dari KBRI.
      Kalau saya urutkan berarti pertama melegalisir akte lahir dan atau membuat paspor (hari pertama), kemudian ambil paspor (seminggu dari hari pengajuan), kemudian hari berikutnya baru bisa membuat surat pencatatan. mengingat paspor hanya bisa diambil di sore hari, sedangkan surat hanya dapat diajukan di pagi hari. Berarti setidaknya, 3x ke KBRI. Apakah yang saya jabarkan itu sesuai dengan pengalaman Anda? Setidaknya saya harus siap2 beli dagkaart yang banyak..

      Delete
    2. Halo Mbak Maria,

      Mohon maaf baru sempat dibalas karena beberapa bulan yang lalu agak sibuk menyiapkan PhD defense dan juga kepulangan ke Indonesia.

      Urutannya benar, Mbak Maria. Kami berkali-kali ke KBRI. Kami melakukannya dengan cara dicicil (tidak dalam satu pekan bolak-balik KBRI, apalagi Groningen jauh dari Den Haag) :D

      Semoga lancar semua urusannya ya Mbak :)

      Salam,
      Amalina

      Delete